Tunjangan Anggota DPR

Dede Yusuf Desak Efisiensi Tak Hanya DPR, Tapi Juga Menteri, Gubernur hingga Bupati

Dede Yusuf nilai efisiensi anggaran harus merata, tak hanya DPR, tapi juga pejabat eksekutif seperti menteri hingga kepala daerah.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
EFISIENSI PEJABAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025). Ia menilai efisiensi anggaran harus diterapkan merata bagi pejabat negara. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai langkah efisiensi anggaran negara tidak boleh berhenti di parlemen saja.

Mantan aktor yang kini menjadi politisi Partai Demokrat itu menegaskan, para pejabat di eksekutif mulai dari menteri, gubernur, hingga bupati juga semestinya ikut merasakan kebijakan serupa.

“Menurut saya, apapun yang diberikan negara harus siap. Mau ditarik pun juga harus siap. Sifatnya efisiensi memang harus dilakukan saat ini, dan itu bukan hanya DPR, berarti menteri, pejabat-pejabat negara lainnya, termasuk gubernur, bupati juga harus ada,” kata Dede saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: KontraS Bongkar Fakta Kematian Affan: Ternyata Rantis Brimob Dilengkapi Kamera Eksternal

Baca juga: BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya

Dede menegaskan, dorongan efisiensi bukan tanpa dasar. Menurutnya, aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-undang.

“Itu ada di UU. Jadi kalau konteksnya pada saat kami melakukan efisiensi, kami sepakat harus dilakukan,” ujarnya.

DPR Mulai Pangkas Fasilitas

Seperti diketahui, DPR RI sudah sepakat memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan setelah melalui evaluasi internal.

Beberapa fasilitas yang dipangkas antara lain biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Bahkan, DPR RI memutuskan untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Selain itu, mulai 1 September 2025, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.

Langkah itu diambil setelah DPR mendapat desakan kuat dari publik melalui 17+8 Tuntutan Rakyat.

Keputusan pemangkasan tunjangan dan moratorium perjalanan luar negeri tersebut resmi diambil dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Dede, konsistensi dalam menjalankan efisiensi sangat penting agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved