Tunjangan Anggota DPR
Pajak Penghasilan Wakil Rakyat Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Para Anggota DPR
Terungkap, ternyata anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Tunjangan dan gaji anggota DPR menjadi sorotan masyarakat.
Resminya, gaji seorang anggota DPR tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Nyatanya, setiap anggota DPR mendapat berbagai macam tunjangan sehingga setiap anggota Dewan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 100 juta per bulan.
Tunjangan yang diterima anggota DPR di antaranya adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Selain menyoroti tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,7 juta, tepatnya Rp 2.699.813 per bulan.
Dibayarkan ke Kas Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.
Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.
"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.