Tunjangan Anggota DPR

Pajak Penghasilan Wakil Rakyat Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Para Anggota DPR

Terungkap, ternyata anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Ardito Ramadhan
GEDUNG DPR - Situasi gedung DPR menjelang sidang tahunan DPR/MPR 2025. 

Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode

Asisten anggota Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 

Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved