Tunjangan Anggota DPR
Pajak Penghasilan Wakil Rakyat Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Para Anggota DPR
Terungkap, ternyata anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Tunjangan dan gaji anggota DPR menjadi sorotan masyarakat.
Resminya, gaji seorang anggota DPR tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Nyatanya, setiap anggota DPR mendapat berbagai macam tunjangan sehingga setiap anggota Dewan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 100 juta per bulan.
Tunjangan yang diterima anggota DPR di antaranya adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Selain menyoroti tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.
Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,7 juta, tepatnya Rp 2.699.813 per bulan.
Dibayarkan ke Kas Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.
Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.
"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.
Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara langsung oleh Kemenkeu. Sehingga, mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah dibayarkan ke kas negara melalui APBN.
"Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa, sebab di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.
"Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," kata dia.
Total tunjangan dan gaji DPR Pengaturan soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan bagi anggota DPR.
Sementara mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI untuk pokoknya adalah Rp 4,2 juta per bulan.
Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua Rp 4,62 juta.
Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode
Asisten anggota Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.