Tunjangan Anggota DPR

Pajak Penghasilan Wakil Rakyat Ditanggung Negara, Bukan Dibebankan ke Para Anggota DPR

Terungkap, ternyata anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Ardito Ramadhan
GEDUNG DPR - Situasi gedung DPR menjelang sidang tahunan DPR/MPR 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Tunjangan dan gaji anggota DPR menjadi sorotan masyarakat.

Resminya, gaji seorang anggota DPR tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Nyatanya, setiap anggota DPR mendapat berbagai macam tunjangan sehingga setiap anggota Dewan mendapatkan penghasilan sekitar Rp 100 juta per bulan. 

Tunjangan yang diterima anggota DPR di antaranya adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. 

Selain menyoroti tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artinya, anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara. 

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,7 juta, tepatnya Rp 2.699.813 per bulan. 

Dibayarkan ke Kas Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.

"Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.

Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara langsung oleh Kemenkeu. Sehingga, mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah dibayarkan ke kas negara melalui APBN.

"Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa, sebab di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.

"Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi," kata dia.

Total tunjangan dan gaji DPR Pengaturan soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan bagi anggota DPR. 

Sementara mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI untuk pokoknya adalah Rp 4,2 juta per bulan.

Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000 

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)

Tunjangan beras Rp 12.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode

Asisten anggota Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan Rp 50.000.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 

Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 

Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved