Berita Bekasi

Total Harta dari 4.041 Peserta PPS di DJP Jawa Barat II Capai Rp 5,56 Triliun

Diungkapkan oleh Harry Gumelar bahwa tujuan dari program pengungkapan sukarela (PPS) ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, ditemui di kantornya, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II melaporkan total nilai harta bersih dari wajib pajak (WP) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp 5,56 triliun.

Capaian tersebut bersumber dari 4.041 wajib pajak yang mengikuti PPS, baik itu untuk kebijakan 1 maupun kebijakan 2.

Dari nilai tersebut, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak yaitu sebesar Rp. 593 miliar.

"PPS itu ada 2, yaitu skema 1 dan 2. Skema 1 ini untuk WP yang dulu ikut tax amnesty, yang kedua itu betul-betul yang baru tapi hanya pribadi, untuk badan sudah tidak boleh lagi ikut PPS skema 2," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, Selasa (16/8/2022)

Diungkapkan oleh Harry Gumelar bahwa tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

PPS, Ianjut Harry Gumelar, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. 

Baca juga: Demi Dongkrak PAD, Bapenda Karawang Bidik Pajak Usaha Kos dan Wisma Penginapan

Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hapus Data STNK Pemilik Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak Selama Dua Tahun

"Kalau ditanya sukses enggak sih PPS di Jabar II ini. Alhamdulillah di akhir masanya membludak walaupun memang di awal itu sepi. Tapi pas di akhir alhamdulillah masuk dan kira kira Rp. 400 miliar," katanya.

Tak hanya itu, DJP Jawa Barat juga saat ini memanfaatkan data dari automatic exchange of Information (AEoI).

Selain itu juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga wajib pajak akan kesulitan menyembunyikan hartanya.

BERITA VIDEO : PRESIDEN LAPOR SPT TAHUNAN VIA ONLINE

 

 

"Jadi Indonesia wajib memberikan data ke seluruh negara anggota dan negara anggota wajib memberikan data ke kita. Makanya saat ini kita buat PPS itu walaupun PPS ini bukan Tax Amnesty Jilid II, karena tarifnya pun lebih mahal," katanya. 

Seperti diketahui, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II area kerjanya meliputi beberapa unit kerja seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Majalengka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved