Berita Karawang
Demi Dongkrak PAD, Bapenda Karawang Bidik Pajak Usaha Kos dan Wisma Penginapan
Objek pajak perhotelan bukan hanya hotel saja. Akan tetapi, juga menyasar rumah-rumah kos, wisma dan penginapan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai menyasar rumah kos, wisma dan penginapan untuk ditarik pajak.
Hal itu dilakukan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perhotelan.
Apalagi target pajak perhotelan dinaikkan. Dari Rp 14,37 Miliar di tahun 2021, menjadi Rp 19,07 Miliar di tahun 2022.
Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, mengatakan, objek pajak perhotelan bukan hanya hotel saja. Akan tetapi, juga menyasar rumah-rumah kos, wisma dan penginapan.
"Jadi pihaknya akan gencar menyasar objek pajak tersebut. Untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor pajak perhotelan," kata Ade, pada Senin (1/8/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Staf Perpustakaan SMPN di Bekasi, Ini Kata Pihak Sekolah
Baca juga: Viral Staf SMPN 6 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Dia menjelaskan, aturan sasaran objek pajak tersebut, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Uuntuk rumah kos-kosan di atas sepuluh pintu kita kenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk pajak hotelnya sendiri dikenakan 10 persen.
"Untuk rumah kos-kosan di bawah sepuluh pintu tidak dikenakan pajak," ungkap dia.
Ade menerangkan, Bapenda Karawang mencatat ada sebanyak 107 wajib pajak pemilik rumah kos-kosan, data per Juni tahun 2022.
Sementara itu, untuk penerimaan pajak hotel sampai dengan tanggal 27 Juli tahun 2022, realisasinya sudah mencapai Rp 9,53 Miliar atau 50,01 persen.
“Realisasi di triwulan kedua ini sudah mencapai Rp. 9,53 miliar atau 50,01 persen,” katanya.