Berita Kriminal

Diduga Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM - Bareskrim Polri telah menahan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.

AKP Edi Nurdin Massa diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo benarkan hal itu saat dikonfirmasi media.

"Iya sudah (ditahan, Red)," kata Totok saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Program Lapor Pak Kapolres di Polres Karawang Terima Laporan Anak Mengancam akan Membunuh Ibunya

Baca juga: Seluruh Jajaran Polres Karawang Jalani Tes Urine, Gara-gara Kasat Narkoba Ditangkap Bareskrim Polri?

Baca juga: Dikabarkan Edarkan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Totok menjelaskan AKP Edi Nurdin Massa langsung ditahan seusai ditetapkan tersangka.

AKP Edi Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

"Ditahan di Rutan Bareskrim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Di kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved