Berita Kriminal
Diduga Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Narkoba Polres Karawang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto.
Lalu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.
Tes Urine
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Richie Suharyadi menegaskan dilakukannya tes urine kepada jajaran Polres Karawang merupakan kegiatan rutin.
"Kegiatan rutin kang untuk tes urine di Polres Karawang," kata Richie saat dihubungi pada Selasa (16/8/2022).
Dia menyebut, tes urine merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap personel dan jajaran Polres Karawang.
"Pemeriksaan tes urine rutin biasa. Itu mah pemeriksaan rutin tes urine yang sering dilakukan di Polres," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran narkoba.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Krisno menjelaskan, Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Selain itu, Krisno beberkan AKP Edi diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi bersama tersangka kasus narkoba lain.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/TribunBekasi.com/MAZ)