Berita Karawang
Mahasiswa Pecinta Alam Pergoki Aksi Perburuan Landak Jawa di Pegunungan Sanggabuana
Agung menyebut jumlah pemburu landak ada lima orang dan membawa tiga buah senjata api rakitan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Mahasiswa pecinta alam (mapala) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mendapati sekelompok pemburu landak jawa di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.
Mereka tengah menyayat dan menyantap landak yang berhasil ditangkapnya.
Muhamad Agung Hazami dan rekannya mendapati para pemburu pada 13 Agustus 2022 saat hendak mengambil dokumentasi pengibaran bendera merah putih di Gunung Sulah.
Agung menyebut jumlah pemburu ada lima orang dan membawa tiga buah senjata api rakitan.
"Para pemburu ini sedang mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak pada malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah," kata Agung, pada Kamis (18/8/2022).
Mereka tergabung dalam Baraya Sanggabuana, komunitas pecinta alam sayap organisasi Sanggabuana Conservaton Foundation (SCF) mencoba memberi tahu para pemburu perihal landak merupakan hewan dilindungi kepada para pemburu tersebut.
Baca juga: Puluhan Personel Langsung Dikerahkan Mencari Warga Lansia Hilang di Kaki Gunung Sanggabuana Karawang
Baca juga: Ritual Celana Dalam untuk Buang Sial di Gunung Sanggabuana, MUI Karawang: Itu Kemusyrikan
Namun para pemburu tetap acuh. Bahkan mengaku telah terbiasa berburu di Gunung Sulah.
“Karena mereka membawa senjata api rakitan, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin, jadi kita minggir. Ngeri juga," ujar Agung.
Landak jawa atau Hystrix javanica merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
BERITA VIDEO : SATGAS KODIM PEGUNUNGAN BINTANG BERSIHKAN PUSKESMAS
Dalam The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah. Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora masuk dalam Appendix III.
Adapun dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.