Pembunuhan Brigadir J

LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi -- Ketua LPAI, Seto Mulyadi alias Kak Seto pun turut menyoroti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut mengarah kepada kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Khususnya anak dari pasangan tersebut yang masih di bawah umur. ( FOTO DOKUMENTASI ) 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31) 


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved