Pembunuhan Brigadir J
LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan untuk Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
Mereka masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi alias Kak Seto pun turut menyoroti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut mengarah kepada kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khususnya anak dari pasangan tersebut yang masih di bawah umur.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Oleh sebab itu, Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
BERITA VIDEO : POLRI LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 4 TERSANGKA PEMBUNUHAN BRIGADIR J
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.