Berita Kriminal
Alasan Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNBEKASI.COM - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, hingga saat ini masih belum ditahan pihak kepolisian.
Padahal, status Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akui, Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Bahkan, Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
Baca juga: Bareskrim dan Propam Segera Audit Investigasi Laporan Palsu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Baca juga: Bareskrim Temukan Rekaman CCTV yang Hilang, Jadi Bukti Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Miliki Dua Alat Bukti, Kabareskrim Sebut Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
