Penembakan Brigadir J
Miliki Dua Alat Bukti, Kabareskrim Sebut Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penetapan Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana dikuatkan dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi tim khusus Bareskrim Polri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Putri Candrawathi alias PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan penyidik Bareskrim Polri lantaran sudah memiliki sejumlah alat bukti.
Isi rekaman kamera CCTV yang hilang menjadi bukti kuat keterlibatan Putri Candrawathi.
Alasan penetapan tersangka Putri Candrawati diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada Jumat (19/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan bahwa Putri Candrawati terlibat dalam proses pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana dikuatkan dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi tim khusus Bareskrim Polri.
Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Jokowi Murka Saat Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J Diotaki Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Marah Betul
Barang bukti itu diantaranya ditemukan rekaman CCTV yang sempat hilang usai kematian Brigadir J.
Kata Agus, CCTV itu menjadi kunci teka-teki pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah kejadian di Duren III berhasil kami temukan,” ungkapnya.
BERITA VIDEO : FERDY SAMBO MENGAKUI RENCANA PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Dari CCTV tersebut terlihat bahwa Putri Candrawati berada di lokasi kejadian tepat saat Brigadir J meregang nyawa.
Ada dua rekaman CCTV yang ditemukan Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Perencana Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP
Yakni CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan di TKP utama di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tersangka
penembakan Brigadir J
pembunuhan berencana
pembunuhan berencana Brigadir J
Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
alat bukti
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Sampai Mati Dia Dipenjara |
![]() |
---|
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Jaksa Hanya Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Tolak Perintah Sambo untuk Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|