Berita Kriminal
Alasan Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Brigadir-Nofriansyah-Yoshua-Hutabarat-atau-Brigadir-J.jpg)