Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Bakal Sumbang 30 Persen dari Total Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 117,5 Miliar
Dana yang bersumber dari APBD tersebut nantinya akan dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Sinkronisasi
Wakil Ketua DPRD, Soleman, menyarankan KPU dan Bawaslu untuk melakukan sinkronisasi anggaran tersebut sebelum pagu yang disepakati ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Tahun 2023.
"Sesuai Permendagri 41 Tahun 2020 maka proses pencairan anggaran pemilihan akan dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada bulan September 2023," ucap Soleman.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, yang telah menyepakati pagu pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
Menurut Jajang, pendanaan pemilihan serentak selain bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, rencananya akan ada pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk komponen honor PPK dan sekretariat, PPS dan sekretariat, PPDP serta perlengkapan TPS yang jumlahnya mencapai 22,9 miliar rupiah.