Berita Bekasi
Pemkab Bekasi Bakal Sumbang 30 Persen dari Total Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 117,5 Miliar
Dana yang bersumber dari APBD tersebut nantinya akan dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menyumbang sebesar 30 persen dari total anggaran yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui berdasarkan kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 117,5 miliar yang telah tertuang dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
"Memang di dalam SK pengangkatan, saya diamanatkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dan menjadi prioritas, tapi mungkin anggaran yang kami alokasikan hanya sebesar 30 persen dari total anggaran Pilkada 2024," ucap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
"Kan sudah ada ketentuannya, beberapa persen di 2023, berapa persen di 2024, nah itu yang akan kami penuhi," tuturnya.
Dani menambahkan sumber pendanaan penyelenggaraan Pilkada 2024 tak hanya berasal dari APBD saja, namun juga hibah dari KPU Jawa Barat.
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Diprediksi Melejit Naik Jadi Rp 45 Miliar, Ini Penyebabnya
Meski begitu, diketahui bahwa besaran hibah dari KPU Jawa Barat diperkirakan hanya sebesar Rp22,9 miliar saja.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berdiskusi kembali dengan KPU Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat untuk mengatasi masalah keterbatasan anggaran.
"Nanti kami pemkab akan berkoordinasi dengan Jabar, dan bagaimana kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-undang. Namun demikian kami memang punya keterbatasan anggaran dari sektor lain, nanti bermusyawarah lah," katanya.
BERITA VIDEO : DANI RAMDAN RESMI JADI PJ BUPATI BEKASI
Anggaran pilkada Rp 117,5 miliar
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja dengan unsur penyelenggara Pemilu, membahas anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
Rapat dihadiri oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), beserta Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Bakesbangpol, Juhandi, mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan kajian terkait pengajuan hibah anggaran Pilkada 2024 yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan kajian TAPD maka dialokasikan anggaran kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2024 untuk KPU sebesar Rp117,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp18 miliar," kata Juhandi, yang dikutip dari laman resmi KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (14/8).
Juhandi menambahkan, angka tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pencermatan dan penyesuaian sejumlah usulan program kegiatan, yang diajukan oleh penyelenggara Pemilu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.