Berita Kriminal

Modal Rp 150 Juta dari Orang Tua buat Usaha Bikin Oli Palsu, Marjoni dkk Gigit Jari Masuk Penjara 

berdasarkan keterangan Marjoni, jika dulunya dia merupakan seorang karyawan yang juga bekerja di sebuah perusahaan oli.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polsek Bekasi Timur memperlihatkan barang bukti asal ungkap kasus produksi oli palsu yang terjadi di Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Sebagai orangtua tentu sangat bangga ketika memiliki seorang anak yang berkeinginan untuk membuka usaha, terkadang orangtua pun siap memberikan modal awal bagi anak mereka.

Begitulah yang dilakukan oleh Marjoni (28) warga Rawalumbu Kota Bekasi.

Ia pun minta modal Rp 150 juta kepada orangtuanya di kampung halaman yang diniatkan untuk membuka usaha agar membuat orangtuanya bangga.

Namun, langkah usaha Marjoni ini justru berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya bersama tiga rekannya Junianto (21), Hendro (30) dan Barasa (24) ditangkap oleh jajaran Polsek Bekasi Timur pada Kamis (25/8) beberapa waktu lalu.

Keempatnya diamankan polisi karena kedapatan memproduksi dan memperjuangkan belikan oli kemasan berbagai merek yang tidak memenuhi standar yang di syaratkan undang-undang.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetra Aditya mengatakan penangkapan empat pelaku ini bermula ketika Polsek Bekasi Timur mendapatkan informasi adanya kegiatan produksi oli kemasan tanpa izin yang sah.

Baca juga: Angel Lelga Akui Senang, Sosok Terlapor Dugaan Penipuan Kripto Angel Token Mulai Diperiksa Polisi

Baca juga: Pabrik Oli Palsu Digerebek Kawanan Polisi, Sudah 4 Tahun Beroperasi Tiap Bulan Omzetnya Rp 300 Juta

"Ternyata pas kita lakukan pengecekan benar ditemukan kegiatan tersebut. Termasuk pemilik dan tiga karyawanya yang tengah memproduksi oli kemasan tanpa izin," kata AKP Ridha Poetra, Senin (29/8/2022).

Saat dilakukan pengeledahan, petugas kepolisian dari Polsek Bekasi Timur mendapati puluhan botol oli kosong berbagai merek yang diduga digunakan oleh para pelaku sebagai tempat untuk mengisi oli palsu Itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian, jika Marjoni mengaku perbuatan memproduksi Oli palsu Itu.

BERITA VIDEO LIVE STREAMING PENGUNGKAPAN KASUS OLI PALSU DI BEKASI

Dimana jika aksinya ini diakui baru berjalan satu bulan kebelakang, namun oli yang di produksi ini sudah beredar di wilayah Bandung, Megelang hingga Lombok.

"Diakui pelaku ini sudah beredar, menurut keterangan jika pelaku memasarkan melalui media online dan dijemput melalui ekspedisi. Ini sudah dipasarkan ke berbagai kota, Bandung Magelang, Lombok," katanya.

Mantan Karyawan 

Diungkapkan Ridha, jika berdasarkan keterangan Marjoni, jika dulunya dia merupakan seorang karyawan yang juga bekerja di sebuah perusahaan oli.

Setelah keluar dari pekerjaan ia pun memutuskan untuk membuka sebuah usaha.

"Menurut pengakuan MS, jadi yang bersangkutan itu dulunya juga pernah menjadi karyawan untuk melakukan usaha seperti ini. Kemudian dia belajar dari hal tersebut," kata Ridha Poetra.

Marjoni pun akhirnya meminta uang sebesar Rp. 150 juta kepada orangtuanya yang ada di kampung untuk membuka sebuah usaha. Akhirnya orangtuanya pun menyanggupi permintaan itu.

Selanjutnya, dengan uang Rp 150 juta itu, Marjoni lalu mengontrak tiga kamar kontrakan di kawasan Mustikajaya, sepanjang yang bersangkutan membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum 200 liter dengan harga Rp.3.7 juta/drum. Oli ini dipesan dari Semarang Jawa Tengah.

Oli yang dipesan ini, selanjutnya dipindahkan ke beberapa botol oli kosong berbagai merek yang ia beli secara online.

Lalu para pelaku mengemas sedemikian rupa seperti layaknya oli asli, padahal isi di dalamnya palsu dan tidak sesuai dengan mereka yang dijual.

"Jadi oli itu dipindahkan menggunakan pompa besi manual ke botol kosong tadi. Lalu disegel menggunakan mesin. Ada beberapa oli juga diberikan bahan pewarna agar seperti mirip aslinya seperti MPX," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka para pelaku dijerat undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan undang-undang perlindungan konsumen pasal 100 ayat 1, undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved