Penembakan Brigadir J

Tiga Alasan IPW Desak Polri Menahan Putri Candrawathi, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Menurut Sugeng, penyidik harus konsisten ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mesti ditahan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
Putri Candrawathi (baju putih), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir mengikuti rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah Dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7,8 Juli 2022. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNBEKASI.COM --- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa ada tiga alasan mengapa Putri Candrawathi mesti ditahan.

Pertama, Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi, apalagi kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (4/9/2022).

Menurut Sugeng, penyidik harus konsisten ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, maka mesti ditahan.

"Yang kedua, ibu PC saat ini menurut IPW tidak kooperatif. Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.

Baca juga: Tak Ditahan, Putri Candrawathi Janji Kooperatif Jika Diperiksa Lagi Sampai Tahap Persidangan Digelar

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," lanjut Sugeng.

Ketiga, Sugeng turut menilai alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Pasalnya, banyak kasus serupa yang wanitanya sebagai tersangka, tapi tetap ditahan.

BERITA VIDEO : KOMNAS HAM BEBERKAN CUPLIKAN VIDEO PENAMPAKAN BRIGADIR J

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

IPW, kata Sugeng, mengingatkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.

"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," sambungnya.

Begini penjelasan Kadiv Propam Polri

Putri Candrawathi tak ditahan usai menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) lalu.

Banyak pertanyaan apakah Putri Candrawathi mendapat privilese atau hak istimewa sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait hal tersebut.

Dedi mengatakan, Putri tidak ditahan atas pertimbangan penyidik dengan alasan kemanusiaan.

Ia juga menegaskan, pihak kuasa hukumlah yang meminta agar istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

Mengingat Putri diketahui juga memiliki seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.

"Pak Irwasum sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

"Kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," sambungnya.

Putri, kata dia, nantinya tetap wajib lapor seminggu dua kali.

Putri bahkan sudah dicekal oleh pihak kepolisian agar tidak dapat melarikan diri dengan status tersangkanya.

"Pertimbangan yang bersangkutan juga tetap dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu 2 kali dan juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana," kata dia.

"Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi oleh penyidik.

Hingga nantinya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.

"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman, kepada wartawan, Rabu malam.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Tak ditahannya Putri Candrawathi didasari atas permintaan pihak tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman.

"Dan, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," lanjutnya. 

Adapun Putri Candrawathi dicecar sebanyak 23 pertanyaan dalam pemeriksaan konfrontir.

Pemeriksaan itu meliputi keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.

Para tersangka antara lain Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved