Penembakan Brigadir J
Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik Timsus.
TRIBUNBEKASI.COM — Meski telah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigradi J, Putri Candrawathi tak ditahan.
Seperti diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo itu baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik Timsus Polri.
"Mulai minggu depan, dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Namun begitu, Arman Hanis mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 1 September 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 1 September 2022 di Lotte Grosir, Cikarang Kota, Ini Syaratnya
Namun begitu, kliennya siap jika kembali diperiksa agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 September 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Berikut Persyaratannya
Baca juga: Cerita Warga Ngerinya Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung: Banyak yang Histeris Minta Tolong
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi 10 Tewas, 7 Anak SD 3 Dewasa
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Kontainer Kecelakaan di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Ada Korban Jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Kolase-istri-Irjen-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi.jpg)