Berita Nasional

Ini Daftar Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Terbaru, Simak Perhitungan Rinciannya Menurut Kemenhub RI

Dirjenhubda Kemenhub, Hendro Sugiatno umumkan tarif terbaru ojek online (Ojol) berikut dengan tarif bus AKAP terbaru, Rabu (7/9/2022).

Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Dirjenhubda Kemenhub, Hendro Sugiatno umumkan tarif terbaru ojek online (Ojol) berikut dengan tarif bus AKAP terbaru, Rabu (7/9/2022). Ilustrasi: Bus AKAP 

Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus.

Yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Tarif Angkot di Karawang Naik Hingga Rp 2.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved