Berita Jakarta

Polisi Bakal Proses Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di Lokasi Kebakaran Jika Terima Laporan Korban

Laporan itu harus datang ke Mapolres karena di Polsek Metro Setiabudi tidak ada Unit PPA yang menangani pelecehan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Pegawai KPI berinisial MS tak kuat menahan malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya kepada Polres Metro Jakarta Pusat. 

Sehingga, penyidik tidak bisa melakukan penahanan kepada terduga pelaku lebih dari 1x24 jam.

"Tapi nanti ketika korban lapor pelaku harus datang, karena sampai sekarang korbannya belum buat laporan," kata Suparmin Selasa (6/9/2022).

Menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Tambora ini, korban berjanji akan datang membuat laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Tapi setelah ditunggu oleh penyidik Unit PPA Mapolres, korban berinisial KWL (20) itu tak kunjung datang.

"Alasannya dia sih enggak nyenggol, namanya jalan, tapi kan perasaan korbannya kan diremas," tegasnya.

Namun ada keterangan berbeda antara korban dan terduga pelaku, karena HH mengaku tak meremas bokong korban.

Oleh karena itu, Suparmin belum bisa menentukan apakah HH inj melakukan pelecehan seksual kepada korban atau tidak.

"Kalau terduga pelaku ini kerjanya ojek online," tuturnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved