Berita Jakarta
IPW Tuding Bareskrim Lindungi Anton Setiawan, Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar Tapi Tak Tersentuh
Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR di Musi Banyuasin.
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka secara transparan kepada publik, kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana gratifikasi dari terdakwa AKBP Dalizon.
Seperti diketahui, Kombes Anton Setiawan disebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
"Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp 10 Miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin itu, mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp 4,750 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dalam dakwaan JPU, dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon ke Kombes Anton Setiawan secara bertahap. Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Usianya Baru Sebulan, Anak Ria Ricis Diajari Latihan Berenang, Ada Pelatih Khususnya
Baca juga: Raih Poin Sempurna di Kandang Barito Putra, Ini Kunci Kemenangan Persija Jakarta Kata Hansamu Yama
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Seriawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," jelasnya.
Sugeng Teguh Santoso menuturkan bahwa dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir.
Sebab, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton untuk menjadi saksi di persidangan.
Namun, dengan terkuaknya aliran dana ini, Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkapnya.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 12 September 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 12 September 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," sambungnya.
Padahal, kata Sugeng Teguh Santoso, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.
"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.
Anehnya, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon tersebut, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 12 September 2022, di Carrefour Harapan Indah, Simak Persyaratannya
Baca juga: Persipasi Kota Bekasi Ikat Kontrak dengan 26 Pemain untuk Arungi Liga 3 Musim ini