Berita Kriminal

PPATK Temukan Aliran Dana Judi Online Hingga Rp155 Triliun, Begini Respons Polri

PPATK mencatat jumlah transaksi yang bersumber dari judi online di Indonesia telah mencapai sebanyak 121 juta transaksi.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2022) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun, terkait kasus judi online di Indonesia. 

Menanggapi temuan PPATK tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan analisis data dari PPATK terkait dugaan tersebut.

"Sampai kemarin saya belum dapat info nanti ditanyakan ke Dir Siber dulu aja," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPATK soal temuan dana kasus judi online tersebut.

"Sudah ada mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK. Saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim," pungkasnya.

Baca juga: Sebanyak 698 Personel Gabungan Diturunkan Amankan Demo Buruh di Depan Pemkot Bekasi 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Anjlok, Terendah Sejak 7 Bulan Lalu, Cek Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan komitmennya untuk terus memantau aliran dana judi online di Indonesia.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ivan Yustiavandana melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber dari judi online sebanyak 121 juta transaksi.

"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil laporannya tersebut,  telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Baca juga: Sedang Cari Calon Suami, Mantan Istri Rapper Iwa K Siap Menikah Lagi

Baca juga: Tak Hanya Ditabrak Korban, Jambret di Lampu Merah Kalibata Jaksel Babak Belur Dihakimi Massa

Meski begitu, Ivan Yustiavandana tidak merinci secara detail siapa-siapa saja nama yang terlibat tersebut.

"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," tandas Ivan Yustiavandana.

Ada 800 Rekening Dibekukan

Sebelumnya, PPATK mengkonfirmasi telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penumpasan judi online maupun konvesional.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sejuah ini ada sejumlah rekening yang dibekukan terkait judi online dan konvesnional tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved