Penembakan Brigadir J
Sidang Etik Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Anggota Polri
Keputusan sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu.
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan yang dikeluarkan sebelumnya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Komjen Agung Budi Maryoto, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Baca juga: Geger, Jasad Bayi Laki-laki Baru Lahir Dibuang ke Selokan Perumahan Kosambi Klari
Baca juga: Saan Mustopa Ingatkan KPU Agar Perketat Pengamanan Website Data Pemilih dari Hacker
Baca juga: Saking Senangnya, Kakek ini Cabut Bunga Bangkai dan Ditanam di Depan Rumahnya
Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus cler dan harus tegas,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini. Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Baca juga: KPU Izinkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, Saan Mustopa Sebut Sudah Sesuai PKPU
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Beri Respon Intruksi Jokowi Soal Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas
Baca juga: Liga 2: FC Bekasi City Optimistis Pertahankan Tahta Group Tengah Kontra PSIM Jogja
Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)