Berita Bekasi

Warga Lambangsari Gelar Unjuk Rasa, Minta Kadesnya yang Korupsi PTSL Dibebaskan

Dalam tuntutan yang dituliskan di spanduk dan kertas, para warga bahkan meminta agar Kades non-aktif PH yang terjerat kasus korupsi PTSL dibebaskan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Unjuk rasa warga Desa Lambangsari di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (21/9/2022).  

TRIBUNBEKASI.COM — Ratusan warga Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, berunjuk rasa di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (21/9/2022). 

Dalam tuntutan yang dituliskan di spanduk dan kertas, para warga bahkan meminta agar Kades non-aktif PH yang terjerat kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk dibebaskan.

Sebab, seorang perwakilan warga, Abdul Rahman menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tebang pilih dalam menetapkan tersangka PTSL di Desa Lambangsari.

Hanya kepala desa, PH saja yang ditahan, sedangkan perangkat lainnya dibiarkan bebas

Padahal, warga menilai para perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi hingga kepala dusun itu turut terlibat kasus pungutan liar pada pengurusan sertifikat tanah itu.

Baca juga: Ribuan Pedagang Bakso Keluhkan Mahalnya Biaya Sertifikasi Halal

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 22 September 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Alih-alih diusut keterlibatannya dalam kasus korupsi, sekretaris desa justru diangkat menjadi pelaksana tugas kepala desa.

Atas hal tersebut, ratusan warga pun berunjuk rasa di Pemkab Bekasi.

Masing-masing warga bahkan membawa sertifikat tanah untuk diberikan pada Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk protes tidak tuntasnya penanganan kasus tersebut.

“Bendahara program PTSL (yang diusut Kejari Kabupaten Bekasi) itu sekretaris desa, dia pun menikmati hasil dari pada duit PTSL. Kami minta semua diusut tuntas,” kata Abdul di lokasi.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 22 September 2022 di MPP Lotte Mart Cikarang, Cermati Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 22 September 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Cek Persyaratannya

Dalam kasus itu, ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp 400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat pada program yang digulirkan Presiden Joko Widodo ini.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Namun demikian, pengusutan kasus ini diprotes warga karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan mantan kades, PH, sebagai tersangka. Padahal, terdapat para perangkat desa lainnya yang terlibat.

Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun, pihak kejaksaan menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Baca juga: Kronologi Dua Wartawan Diculik dan Dianiaya, Dipukuli hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Baca juga: Wow, Ternyata Anggaran Karangan Bunga di Kota Bekasi Capai Rp. 1,1 Miliar, Lebih Besar dari Bogor

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved