Berita Kriminal
Niat Gandakan Uang Buat Modal Usaha Minyak Curah, Warga Rengasdengklok Malah Dibunuh Dukun
KS ditangkap di rumah wilayah Rengasdengklok. Korban sudah lama kenal dengan pelaku yang dikenal sebagai guru spiritual di lingkungannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Seorang warga Rengasdengklok Kabupaten Karawang berinisal U (54), menjadi korban pembunuhan dan jasadnya ditemukan di tempat pemakaman umum (TPU) Kutagandok, Kutawaluya, Karawang.
U tewas ditangan dukun pengganda uang. Awalnya, korban berniat ingin menggandakan uang untuk modal usaha minyak curah.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria insial KS (57) pelaku pembunuhan U.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang jasadnya ditemukan di TPU Kutagandok, Kutawaluya," kata Arief kepada awak media, pada Jumat (23/9/2022).
KS ditangkap di rumah wilayah Rengasdengklok. Korban sudah lama kenal dengan pelaku yang dikenal sebagai guru spiritual di lingkungannya.
Korban ketika itu ingin memulai usaha minyak curah. Akan tetapi masih kekurangan modal.
Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami, Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Divonis 13 Tahun Penjara
Baca juga: Pembunuhan di Depan Pasar Babelan, Tukang Buah Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya
Menangkap keresahan korban, pelaku mengakui bisa menggandakan uang. U pun mengadaikan emas istrinya dan diperoleh uang 10 juta untuk usaha.
KS mengarahkan U untuk melakukan ritual, dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung. Juga meminum obat kuat.
"KS berpesan kepada korban untuk bersiap akan ada yang datang. Karena selang beberapa waktu tidak ada yang datang, Korban marahi pelaku (KS), lalu kesal kemudian memukul korban dengan batu nisan," kata Arief.
BERITA VIDEO : NENENG NEKAT HABISI KEKASIH GELAP SUAMINYA
Pukulan itu membuat U tewas. KS kemudian mengambil uang Rp 10 juta milik U. Adapun motif pelaku mengaku bisa menggandakan uang, kata Arief, karena dikejar hutang rentenir.
Atas perbuatannya, KS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Jasad pria paruh baya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Jasad pria ditemukan oleh warga pada Jumat (9/9/2022) sore.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suherman membenarkan adanya penemuan jasad pria di TPU Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.