Berita Kriminal

Istri Dalang Pembunuhan Suami, Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Divonis 13 Tahun Penjara

Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kolase TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Foto Kolase: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan NW, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan seorang bos rumah makan padang di Karawang berada di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis Neli Wati (49) istri dalam pembunuhan suaminya, Khairul Amin (54), bos rumah makan, selama 13 tahun penjara.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan nomor perkara 90/Pid.B/2022/PN Krw.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto, pada Sabtu (17/9/2022).

Dia menjelaskan, NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.

Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwi.

"Iya sidang tuntutan  pada 13 Juli 2022, keputusan itu sudah inkrah," katanya singkat.

Baca juga: Istri Habisi Nyawa Suaminya Seorang Bos Rumah Makan Padang di Karawang: Saya Menyesal, Saya Khilaf

Baca juga: Pembunuhan di Depan Pasar Babelan, Tukang Buah Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya

Sementara sebelumnya JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya,
Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.

Istri korban menjadi dalang dari aksi pembunuhan tersebut.

BERITA VIDEO : KESAL SUAMI PUNYA KEKASIH BARU, ISTRI BOS RUMAH MAKAN SEWA PEMBUNUH BAYARAN

Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Khairul Amin (54) di dekat rumahnya di Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Rabu 27, Oktober 2021 lalu.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan dibagian leher, tangan dan badannya.

Enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)

"Kita berhasil tangkap enam pelaku pembunuhan KA (54), salah satu pelaku itu istri korban yakni NW (49)," kata Aldi kepada awak media, pada Sabtu (6/11/2021).

Aldi menerangkan istri korban menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut. Dia merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021 dengan meminta bantuan temannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved