Berita Kriminal

Istri Dalang Pembunuhan Suami, Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Divonis 13 Tahun Penjara

Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kolase TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Foto Kolase: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan NW, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan seorang bos rumah makan padang di Karawang berada di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

"Jadi istri korban ini merencanakan pembunuhan suaminya dengan menyuruh temannya AM alias Otong dengan menjanjian bayaran," terang dia.

Kemudian, Otong ini mengajak sejumlah temannya untuk memuluskan perencanakan pembuhan terhadap korban tersebut.

NW tega mendalangi pembunuhan suaminya itu lantaran sakit hati dengan perlakuannya. Sang suami kerap menghina, memarahinya, hingga memiliki wanita idaman lain.

"Sakit hati menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Kemudian korban juga ada perempuan atau wanita idaman lain," imbuh dia.

Kasus ini berhasil diungkap dari sejumlah rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga bukti rekaman CCTV.

Awalnya, pelaku Otong yang terlebih dahulu ditangkap pada 3 November 2021. Setelah itu saat diintograsi, Otong mengaku disuruh oleh NW atau istri korban.

"Lalu kami tangkap istri korban, terus dikembangan juga ditangkap pelaku-pelaku lain," ucap dia. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved