Berita Kriminal
Tujuh Remaja Diamankan Setelah Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Pantura Yaping Tambun
Katim Presisi Polres Metro Bekasi, Ipda J Tampubolon membenarkan terkait adanya tujuh remaja ditangkap usai polisi bubarkan aksi balap liar.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Aksi balap liar dibubarkan tim presisi Polres Metro Bekasi, Minggu (25/9/2022).
Pembubaran balap liar itu membuat polisi melakukan penangkapan terhadap tujuh orang remaja.
Mereka para pelaku balap liar diamankan berikut dengan kendaraan digunakan untuk balap liar.
Katim Presisi Polres Metro Bekasi, Ipda J Tampubolon membenarkan terkait adanya tujuh remaja balap liar berhasil diamankan.
Menurutnya, aksi balap liar meresahkan masyarakat, dan tentunya pengguna jalan di Jalan Pantura Yaping, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya kita punya call center, masyarakat ada laporan di call center, jika ada aksi balap liar, lalu kita tindak lanjutin ke lapangan," kata Ipda J. Tampubolon, Minggu (25/9/2022).
Setibanya di lokasi, Tim Presisi mendapati beberapa remaja yang tengah berkumpul untuk melakukan aksi balap liar itu.
Mengetahui adanya petugas kepolisian yang datang, seluruh remaja itu langsung kabur melarikan diri.
Beruntung, petugas berhasil mengamankan beberapa remaja.
"Yang lain pada kabur. Tapi kami berhasil mengamankan tujuh orang," katanya.
Dikatakan oleh J Tampubolon jika aksi balap liar di Jalan Pantura Yaping, Tambun memang kerap kali digunakan oleh para remaja untuk balap liar.
Berkaca kejadian semalam, para remaja ini bahkan hingga menutup Jalan.
Hal itu tentu sangat meresahkan.
"Lokasinya itu di Yaping Pantura, mereka ini sampai menutup Jalan, tentu itu sangat meresahkan," ujarnya.