Berita Artis
Dilaporkan Lesti Kejora Dalam Kasus Dugaan KDRT, Rizky Billar Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah menjadi sorotan.
Bukan karena kabar baik tapi pedangdut jebolan ajang pencarian bakat tersebut resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora-red) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (29/9/2022).
Sampai akhirnya Lesti diarahkan untuk melakukan visum. Bisa diartikan, ibu satu anak tersebut baru saja mengalami tindak dugaan KDRT dari sang suami.
Hanya saja, Nurma belum memberikan penjelasan secara rinci terkait kronologi kejadian kasus tersebut.
Baca juga: Athalla Nauffal Diperiksa untuk Kasus KDRT di Keluarga Shanon Wong
Baca juga: Wanita Korban KDRT Menuntut Keadilan di Kantor Polisi: Ditendang, Dinjek-injek, Saya Mau Keadilan
"Untuk kejadian masih kita dalami," kata Nurma.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini.
Tak tanggung-tanggung. Kata Nurma, Rizky Billar juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
DIANCAM AKAN DIBUNUH DAN DIKUBUR DI HALAMAN RUMAH
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Sampai berita ini di tulis, pihak Lesti Kejora belum memberikan klarifikasi soal laporan tersebut.
Diketahui, ia menikah dengan Rizky Billar pada 23 Juli 2021. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai satu orang anak.
Warganet berikan dukungan ke Lesti Kejora
Nama Lesti Kejora tranding nomor 1 Twitter usai kabar dirinya melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Banyak warga Internet memberikan komentar dan memberikan dukungan kepada Lesti Kejora, terkait permasalahan yang dihadapinya.
"Mau segimanapun cringe nya si lesti tapi ga etis bercandain dalam kondisi dia jadi korban abuse suaminya. Seengganya kalo ga bisa berempati diem aja deh," ucap warga internet dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Sejak menikah, nama Lesty Kejora dan Rizky Billar memang kerapkali menjadi buah bibir netizen di dunia Maya.
Kini banyak warga internet yang meminta agar tak memberikan kritik kepada sang biduan, mengingat permasalahan yang kini tengah dihadapinya.
"Bener banget, netijen tuh suka ga ngotak antara kritikan sama hujatan gada bedanya, ga liat sikon gitu loh," sambung warganet.
Seperti diketahui, kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu secara tiba-tiba membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan KDRT.
Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Kabar ini disampaikan oleh Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi pada Kamis (29/9/2022).
"Jadi untuk saudari L (Lesty) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ucap AKP Nurma saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (19/9/2022).
Menurut keterangan pelapor, KDRT dilakukan oleh suaminya sendiri, yang diduga adalah Rizky Billar.
"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini.
Kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)