Berita Karawang
Hari Ini Operasi Zebra Lodaya di Karawang Hingga 16 Oktober 2022, Polisi: Mengedepankan Humanis
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Habibi Ade Jama sebut Operasi Zebra Lodaya 2022 yang digelar mengedepankan sisi humanis kepolisian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Operasi Zebra Lodaya di Karawang, Jawa Barat dimulai hari ini 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 itu, Satlantas Polres Karawang memastikan tidak ada tilang manual.
Di Operasi Zebra Lodaya tersebut mengedepankan humanis, jika ditilangpun dilakukan secara elektronik.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Habibi Ade Jama mengatakan operasi ini dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2022, Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Karawang Hanya Diberikan Teguran
Baca juga: Tujuh Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya 2022
Baca juga: Kebijakan Peta Lahan Sawah Dilindungi Diminta untuk Dikaji Ulang, Ini Penjelasan LSM Lodaya Karawang
Pada pelaksanaannya, operasi Zebra Lodaya tahun akan dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Karawang dengan menyasar pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar aturan berlalu lintas dan juga tempat-tempat yang rawan kemacetan.
"Intinya operasi Zebra Lodaya ini mengedepankan kegiatan humanis, yaitu memberikan tindakan preventif seperti imbauan dan sosialisasi."
"Dan juga, preventif seperti hadir di tengah masyarakat di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan juga rawan kemacetan," kata Habibi, pada Senin (3/9/2022).
Habibi mengungkapkan, tilang akan dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan pengendara lain. Seperti, unggal-unggalan, maupun melawan arus.
"Jadi sebetulnya represifnya adalah teguran, bukan tilang. Namun, jika ada pengendara yang membahayakan orang lain atau ugal-ugalan, wajib dengan melakukan tilang secara elektrik," ungkapnya.
Selama operasi zebra lodaya ini, kata Habibi, dikerahkan sejumlah personil di tiap lampur merah di Karawang.
Pihaknya, juga memasang spanduk, brosur, pamflet terkait pelaksaan operasi zebra tersebut.
Untuk pelanggaran ada tujuh fokus prioritas, yakni menerobos lampu merah, tidak memakai helm saat berkendara, bonceng tiga, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mabuk saat berkendara.
"Semoga dari pelaksanaan kegiatan operasi ini dapat mengurangi tindak kecelakaan lalu lintas dan juga tertibnya lalu lintas di Kabupaten Karawang," pungkasnya.
Tujuh Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Polisi Dalam Operasi Patuh Lodaya 2022
AKP La Ode Habibi Ade Jama akui, Operasi Patuh Lodaya 2022 digelar secara serentak, tidak hanya di Karawang dan sekitarnya, tapi di seluruh provinsi.
Digelar operasi ini dengan target mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, fatalitas kecelakaan lalu lintas, meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan kurangi angka penyebaran Covid -19 khususnya di Kabupaten Karawang.
"Dengan digelarnya Operasi Patuh Lodaya 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 Juni sampai 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat," kata Habibi, pada Minggu (12/6/2022).
Dia mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.
Dikatakannya bahwa Operasi Patuh Lodaya 2022 nantinya digelar lebih pada pendekatan humanis persuasif sehingga tercipta situasi kondisi masyarakat yang taat dan tertib kepada aturan.
"Kita utamakan penindakan persuasif, teguran kepada pengendara," imbuh dia.
Ada tujuh prioritas larangan pelanggaran.
Antara lain, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Titik lokasi operasi lodaya 2022
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menuturkan bahwa polresta Kota Bogor akan terus berusaha menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
"Tujuan utama kita ialah menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban, sehingga masyarakat yang berkendara dapat dengan tertib berkendara, agar nantinya tercipta situasi berkendara yang aman," ucap Galih.
Satlantas Polresta Kota Bogor sudah mempetakan wilayah yang menjadi titik trouble spot dan black spot, dimana di wilayah paling sering terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Antata lain, Jl KH Soleh Iskandar, SMP Yasmin, Jl KS Tubun, Simpangan ( Simp) Borr, Jl Jend Sudirman, Simp Asem, Simp BTM, Simp Suryakencana, Simp Tugu Kujang, Jl Raya Tajur, Simp Ekalokasari, Jl Lw Gintung, Simp Empang, Jl KH Abdullah Bin Nuh dan Sim Bubulak.
"Ini wilayah yang kita petakan, sehingga harapannya upaya 2 minggu kedepan mendapat hasil yang maksimal," ucap Galih
Sementara disampaikan oleh Galih bahwa angka kecelakaan di Wilayah Bogor masuk pada jajaran kedua terendah untuk di Polda Jabar.
"Alhamdulillah, kita dari 24 polres di polda jabar, polresta Kota Bogor merupakan peringkat dua terendah untuk angka kecelakaan"
"Kita akan terus upayakan untuk menekan angka kecelakaan dan ini semuanya tentunya diperlukan tingkat kesadaran pengendara yang tinggi," ucap Galih saat ditemui selesai apel persiapan pasukan.
Meski sistem Operasi Lodaya 2022 ini tidak memperbolehkan anggotanya melakukan operasi statis, namun di upayakan agggota yang bertugas akan melakukan tindakan mobile.
"Kita siapkan petugas baik itu yang bermotor atau mobil untuk menjaga di titik yang sudah kita petakan, sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan secara mobile," ucapnya
Terkait informasi tambahan dari Galih bawah Polresta Kota Bogor sudah memasang cctv di beberapa titik untuk menindak para pelanggar.
"salah satu lokasinya ada di pertigaan batu tulis tentunya ini kita jadikan bukti untuk selanjutnya bisa kita berikan teguran ataupun penilangan," ucap Galih.
Sementara itu akan ada tindakan khusus bagi yang terbukti melawan arus itu, akan ada sanksi tilang, sebab pelanggaran ini yang paling banyak dan tentunya dapat berakibat fatal.
(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/Maz/Wartakotalive.com/Cahya Nugraha/M33)