Penembakan Brigadir J
Mabes Polri Jadwalkan Pelimpahan Tahap II Kasus Ferdy Sambo Cs pada Rabu (5/10/2022)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelimpahan berkas perkara tahap II itu rencananya dilakukan pada Rabu lusa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mabes Polri telah menjadwalkan pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo cs, pekan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu ini.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, kemungkinan penyerahan dilakukan antara hari Senin (3/10/2022) hari ini atau Rabu (5/10/2022) mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelimpahan berkas perkara tahap II yang meliputi para tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada Rabu lusa.
"Rabu, 5 Oktober (penyerahan berkas tahap kedua)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Kapolri menambahkan penyerahan berkas perkara tahap II tersebut akan dilakukan pada minggu depan.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Jadi Rp 945.000 Per Gram, Cek Daftarnya
Baca juga: Raih Juara Grup C Liga 3 Jawa Barat, Manajemen Optimistis Persika 1951 Karawang Lolos ke Liga 2
"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Baca juga: Anies Baswedan Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tragedi Maut Kanjuruhan, Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 3 Oktober 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.