Operasi Zebra

Operasi Zebra Lodaya di Karawang Fokus Menyasar 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Apa Saja?

Selama operasi zebra lodaya ini, kata Habibi, dikerahkan sejumlah personil di tiap lampur merah di Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Operasi Zebra Lodaya di Karawang, Jawa Barat dimulai hari ini 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022. Dalam operasi zebra lodaya itu, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang memastikan tidak ada tilang manual. Operasi itu mengedepankan humanis, jika ditilangpun dilakukan secara elektronik. 

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam pelaksanaan operasi zebra di Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota menerjunkan sebanyak 120 personil gabungan.

"Ini adalah operasi mandiri kewilayahan serentak di jajaran Polda metro jaya. Operasi zebra akan digelar selama 14 hari kedepan," kata AKPB Rama Samtama Putra, Senin (3/10/2022).

Personel gabungan TNI Polri, dan Pemkot Bekasi melakukan apel pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Personel gabungan TNI Polri, dan Pemkot Bekasi melakukan apel pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022). (Tribun Bekasi/Joko Supriyanto)

Diungkapkan oleh Rama, Operasi zebra jaya 2022 itu dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar.

Dengan operasi zebra ini, setidaknya menjadi warning kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas.

"Seperti kita ketahui angka kecelakaan yang cukup tinggi fatalitas kemudian juga angka pelanggaran lalulintas cukup tinggi, maka dengan adanya operasi zebra jaya 2022 ini diharapkan dapat menekan angka-angka itu," katanya.

Adapun sasaran pelanggar lalu lintas yang ditindak maupun diberikan teguran, yaitu seperti melawan arus lalu lintas, berkendara dibawah pengaruh miras, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan.

Serta pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor melebihi kapasitas.

Kendaraan roda empat yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, pengendara yang melanggar marka, dan kendaraan yang terpasang rotator.

"Intinya, sasaran kami yaitu para pengendara kendaraan yang melakukan ataupun melanggar khususnya roda dua, roda empat ataupun roda enam," katanya.

Pelaksanaan operasi zebra, diungkapkan oleh Rama akan digelar dibeberapa titik jalan yang ada di Kota Bekasi.

Namun ia menekankan Pelaksanaan operasi zebra dengan pendekatan secara humanis kepada pengendara atau pelanggar. Pelanggar akan diberikan peringatan atas pelanggarannya.

"Kita melakukan operasi secara mobile maupun stasiuner dengan mengedepankan humanis persuasif. Tilang upaya terakhir, dan ini nanti akan dikedepankan teguran," ucapnya. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved