Tragedi Kanjuruhan

Dirut PT LIB jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan karena Tak Verifikasi Stadion Kanjuruhan

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenai pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.

Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.

Karena itu para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dengan korban jiwa 131 orang suporter Arema FC, dikenai pasa 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat.

Tidak verifikasi

AHL, kata Kapolri, selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun pada saat menunjuk Stadion LIB pesyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit.

Dijelaskan Listyo, dalam menyelenggarakan kompetisi Liga 1 PT LIB harus melakuan verifikasi stadion yang digunakan.

Namun pada musim 2022-2023, PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

"PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan verifikasi tahun 2020, dan belum ada perbaikan catatan tahun 2020," lanjutnya.

Tak ada panduan keselamatan

Tersangka berikutnya adalah Abdul Haris (AH), selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).

"Saudara AH tidak mebuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 Regulasi keselamatan dan keamanan di mana panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.

Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved