Berita Internasional

Toru Kubota, Pembuat Film Dokumenter Jepang Ditahan dan Divonis 10 Tahun Penjara di Yangon Myanmar

Pembuat film dokumenter Jepang, Toru Kubota ditahan militer Myanmar di Penjara Insein, Yangon, Myanmar, sekaligus divonis 10 tahun penjara.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Pembuat film dokumenter Jepang, Toru Kubota ditahan militer Myanmar di Penjara Insein, Yangon, Myanmar, sekaligus divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM - Toru Kubota, pembuat film dokumenter Jepang ditahan militer Myanmar di Yangon Myanmar.

Penahanan Toru Kubota oleh militer Myanmar tersebut berlangsung pada Rabu (5/10/2022).

Bahkan, Toru Kubota divonus tujuh tahun penjara oleh pihak Militer Myanmar tersebut.

Diketahui, Toru Kubota menghasut dan melanggar undang-undang tentang komunikasi elektronik.

Baca juga: Khusus Dewasa! Berikut Daftar Film Jepang Terbaru 2022 Beresolusi HD, Durasinya Sampai Dua Jam Lebih

Baca juga: Film Jepang Terbaru 2022 yang Hanya Boleh Disaksikan untuk Penonton Usia 18 Tahun ke Atas, Apa Saja?

Baca juga: Hadapi Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tak Ingin Larut Dalam Euforia Setelah Kalahkan Filipina 4-0

Penahanan hingga vonis tujuh tahun penjara untuk Toru Kubota dibenarkan pihak kantor juru bicara militer Myanmar

Pengadilan yang dikendalikan Junta Myanmar juga memberikan vonis tiga tahun untuk Toru Kubota, karena mendorong perbedaan pendapat terhadap militer.

Pihak kantor militer mengatakan dalam sebuah pernyataan pada  Kamis (6/10/2022), Totu Kubota akan menjalani masa hukuman tersebut secara bersamaan.

Toru Kubota ditahan oleh pihak berwenang pada 30 Juli lalu saat merekam protes terhadap militer, yang merebut kekuasaan dari pemerintah yang dipilih secara demokratis dalam kudeta Februari 2021.

Militer Myanmar mengklaim, Toru Kubota juga memasuki negara Asia Tenggara dari negara tetangga Thailand menggunakan visa turis.

Bahkan Toru Kubota ikut serta berpartisipasi dalam demonstrasi dan berkomunikasi dengan pengunjuk rasa saat syuting.

Pihak Militer juga menuduh Toru Kubota sebelumnya melaporkan kelompok minoritas Muslim Rohingya dan sebarkan informasi palsu.

Rohingya telah dianiaya di negara mayoritas Buddha, dengan ratusan ribu dari mereka dicabut dan dipaksa melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dalam beberapa tahun terakhir.

Toru Kubota, yang telah ditahan di Penjara Insein Yangon yang terkenal karena tahanan politik, dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang didirikan di dalamnya, menurut sumber itu.

Proses hukum masih berlangsung atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.

Sidang berikutnya untuk kasus keimigrasiannya dijadwalkan akan digelar Rabu depan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved