Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Ungkap Sosok 3 Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Diduga Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Dari tiga pimpinan lapangan, ada dua yang diduga memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga ke lapangan.
Editor:
Ichwan Chasani
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022).
Sedangkan Pasal 360 KUHP, ayat (1) menyebutkan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," tukasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Terkait