Berita Karawang

Pemburu Liar Bersenjata Api Berkeliaran di Pegunungan Sanggabuana Karawang, Satwa Langka Terancam 

Sebenarnya, tambah Solihin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke warga di sekitar hutan tentang larangan perburuan satwa dilindungi ini

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Pemburu liar bersenjata api rakitan dan senapan angin mengancam satwa langka Pegunungan Sanggabuana. 

Para pemburu yang menggunakan senapan angin PCP ini mengaku berburu burung walik di Sanggabuana.

Para pemburu ini masuk ke hutan Pegunungan Sanggabuana dari kawasan Wana Wisata Puncak Sempur.

Selain Sahrul, RS seorang fotografer hidupan liar yang sedang melakukan pengamatan burung migran di sebuah bukit di Wana Wisata Puncak Sempur juga melaporkan mendengar suara tembakan dari senjata api  sekitar pukul 15.00 WIB pada Sabtu (8/10/2022).

Suara tembakan sebanyak tiga kali itu berasal dari dalam hutan di kawasan Pegunungan Sanggabuana.

Di sekitar kawasan penyangga hutan di Pegunungan Sanggabuana, sebagian besar masyarakat pemilik senjata api rakitan melakukan perburuan babi hutan yang dianggap hama.

Namun banyak juga ditemui berburu babi sebagai mata pencaharian dengan menjual daging babi hasil buruannya ke bandar yang ada di Cariu dan Jonggol.

Namun, para pemburu babi ini, ketika ke hutan dan menemukan satwa lain kadang juga dtembak.

SCF mendapat informasi, pemburu babi hutan  mendapatkan bubuk mesiu dari bandar yang menampung daging babi hutan buruannya di Cariu dan Jonggol.

Mereka mendapat mesiu pada saat mengirim daging babi, dengan cara dipotong dari harga penjualan daging babi.

Di Cariu dan Jonggol, daging bab hasil buruan warga dihargai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram.

Akan tetapi, menurut Solihin, berburu babi sebagai hama harus mengantongi surat permintaan pengendalian populasi hama babi. Bisa ke kelurahan atau minta bantuan ke TNI atau Polri, atau Perbakin.

"Jadi yang diburu atau dikendalikan populasinya adalah babi hutan yang ada di sawah, ladang atau kebun penduduk, bukan babi hutan yang ada di tengah hutan," ujar Solihin.

Solihin menyebut pemburu untuk pengendalian hama babi ini juga harus mempunyai lisens berburu, atau minimal terdaftar di Perbakin dan senjata apinya adalah senjata api yang mempunyai izin resmi.

Pengendalian populasi babi hutan di hutan, tugasnya karnivora besar yang ada di hutan.

Jika babi diburu untuk dijual dan habis,  pakan alami karnivora besar menjadi berkurang. Hal ini bisa memicu konflik hewan dengan manusia.

"Seperti bulan puasa kemaren, induk macan kumbang turun bersama dua ekor anaknya dan memangsa domba ternak warga," kata dia.  
 

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved