SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu, 12 Oktober 2022, di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan dari Senin hingga Jumat di lokasi yang sama yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP), Lotte Mart Cikarang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polresmetrobekasi.com
Ilustrasi SIM Keliling — Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi.
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)