Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kebanjiran Permintaan Pembuatan Paspor

Pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun berdampak antusiasme tinggi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun berdampak antusiasme tinggi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu (15/10/2022). Nampak seorang warga melakukan sesi foto yang merupakan salah satu syarat pembuatan paspor. 

Namun turut melakukan penambahan kuota M-Paspor dari yang selama ini sejumlah 350 ditingkatkan menjadi 500 kuota setiap harinya.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan imigrasi kepada masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, pada Rabu (1/6/2022).

"Ini sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Penambahan jam pelayanan semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB jadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB.

Langkah-langkah peningkatan pelayanan ini ditanggapi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono.

Ia apresiasi atas langkah positif yang dilakukan Felucia Sengky Ratna, yaitu dengan penambahan kuota M-Paspor dan kuota jam pelayanan.

"Tentunya hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang butuhkan paspor." ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengajak seluruh Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh Felucia Sengky Ratna.

"Hal ini sebagai komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat."

"Jajaran Kantor Imigrasi di DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta", tutur Ibnu Chuldun.

(TribunBekasi.com/BAS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved