Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kebanjiran Permintaan Pembuatan Paspor

Pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun berdampak antusiasme tinggi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pemberlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun berdampak antusiasme tinggi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Sabtu (15/10/2022). Nampak seorang warga melakukan sesi foto yang merupakan salah satu syarat pembuatan paspor. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membuka pelayanan paspor akhir pekan, pada Sabtu (15/10/2022).

Layanan akhir pekan yang rutin dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan disambut antusiasme warga setempat.

Mengingat, pemerintah telah memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun.

Implementasi masa berlaku paspor yang kini menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober tahun 2022, sudah berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga: Ditinggal Urus Paspor, Rumah Desi Dibobol Maling, Kerugian Hingga Rp 400 Juta

Baca juga: Selain Membuka Pelayanan Akhir Pekan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kini Menambah Kuota M-Paspor

Baca juga: Buka Pelayanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan, Felucia Sengky Ratna: Solusi Memudahkan Masyarakat

Tak ayal, hal itu membuat adanya lonjakan ditandai dengan meningkatnya permohonan pembuatan paspor yang diterima.

Selain itu, tidak adanya perubahan tarif PNBP paspor.

Yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa, dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Hal itu membuat masyarakat makin antusias mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan masa berlaku yang baru.

Tercatat, sebanyak 520 permohonan pembuatan paspor telah diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Selatan pada pada Rabu, (12/10/2022).

Hal tersebut merupakan tren positif yang harus diakomodasi, guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masa berlaku paspor yang baru membuat warga antusias membuat paspor, diakui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna.

"Tidak dapat kami pungkiri, bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor yang baru ini, sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini, dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya, dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan pembuatan paspor saat ini" ucapnya.

Tambah Kuota M-Paspor

antor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tengah fokus meningkatkan pelayanan ekstra untuk masyarakat.

Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ternyata tidak hanya membuka pelayanan paspor pada akhir pekan saja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved