Berita Nasional
Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu Hingga ke Kampung Bahari Ancol, Berikut Kronologinya
Diketahui, Kampung Bahari menjadi salah satu kampung yang dikenal marak dengan peredaran narkoba di Jakarta.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa, ternyata memiliki jaringan narkoba.
Seperti diketahui, terungkapnya jaringan atau sindikat narkoba itu setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap diduga karena diduga kasus narkoba.
Lalu bagaimana sepak terjang jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa tersebut?
Informasi yang dihimpun Wartakotalive.com, Irjen Teddy Minahasa ini ternyata mengedarkan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
BERITA VIDEO : IRJEN TEDDY MINAHASA MEMILIKI HARTA RP 29,9 MILIAR
Diketahui, Kampung Bahari menjadi salah satu kampung yang dikenal marak dengan peredaran narkoba di Jakarta.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, merunut pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan petinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.
Kata Juharsa, pengungkapan berawal dari penangkapan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Dari pengungkapan itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 305 gram.
Baca juga: Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan dan Terancam Dipecat
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan Batalkan Pengangkatan Irjen Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jatim
Kemudian Kompol Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga inisial AW di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi pun menangkap AW dan A di Kedoya, Kebon Jeruk pada 12 Oktober 2022. Dari AW dan A, polisi mendapatkan nama AKBP Dody PN salah satu oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Barat.
Polisi pun meringkus AKBP Dody PN dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,3 kg.
Berdasarkan keterangan AKBP Dody PN, polisi mendapati 1,7 kg sabu sudah dijual oleh yang bersangkutan ke tersangka inisial DG.
Kemudian, sabu yang dicuri dari barang bukti penangkapan itu dijual ke kawasan Kampung Baharai, di Jakarta Utara.
Usut punya usut, ternyata pencurian barang bukti sabu seberat 5 kg merupakan perintah Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy Minahasa yang mempertemukan Doddy dengan pengedar narkoba dan menjualnya.
Diancam hukuman berlapis
Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Kombes Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Perbuatan Irjen Teddy terungkap setelah tim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota kepolisian berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.
BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA
Bersama dengan TM, Kombes Mukti menyebut, seluruh tersangka berjumlah 11 orang.
"Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," ujar Mukti dalam keterangannya.
"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," tambahnya.
Kombes Mukti menyebut, kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tuturnya.
Kepada para tersangka, Kombes Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ujar Kombes Pol Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.
Kombes Bhirawa juga menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan.
"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Kombes Bhirawa.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany/Des/Nuriyatul Hikmah/m40)