Berita Nasional

Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ditahan dan Terancam Dipecat

Zulpan mengatakan, empat anggota polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Empat Polisi Ditahan --- Sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.

Diketahui, ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat) dan Kompol KS (Kapolsek Kali Baru).

Kemudian Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok) serta AKBP D (mantan Kapolres Bukittinggi).

BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA

"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya. Jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022) malam.

"Khusus untuk anggota yang berpangkat atau dari anggota kepolisian baik itu Kapolsek maupun beberapa bintara yang lain ini juga menjalani Patsus di Polda Metro Jaya," sambung dia.

Zulpan mengatakan, empat anggota polisi itu nantinya akan menjalani proses sidang disiplin, profesi, dan kode etik.

Baca juga: Kapolri Ungkap Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Berikut Ini Sosok Eks Ajudan Jusuf Kalla

Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba yang Diselidiki Polda Metro Jaya

Mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Di samping itu juga pelanggaran pidananya tetap diproses sehingga kemarin kita tampilkan di depan rekan-rekan, masyarakat bahwa yang kita amankan itu sudah semua kita tahan saat ini berada di Polda Metro Jaya selain pak Irjen TM yang memang berada di Mabes Polri yang berada di tempat khusus terkait dengan penanganan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022) siang. Ia terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.mpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum, menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Perbuatan Irjen Teddy terungkap setelah tim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota kepolisian berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP.

Bersama dengan TM, Mukti menyebut seluruh tersangka berjumlah 11 orang.

"Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A," ujar Mukti dalam keterangannya.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved