Sidang Ferdy Sambo
Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum Soal Adanya Tiga Majelis Hakim dalam Sidang
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Senin (17/10/2022).
Sidang perdana Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Memaafkan Bharada E, Adakah Keringanan Hukum?
Baca juga: Video Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Pakai Batik Rompi Tahanan Nomor 01
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PC Pakai Rompi Tahanan Nomor 69 Sudah Hadir di PN Jaksel
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
Untuk tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf hanya akan jalani sidang dengan disangkakan Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Bharada E dan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ibu PC tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, menurutnya, dalam persidangan kali ini akan ada majelis hakim yang berbeda antara Ferdy Sambo dengan 4 tersangka tersebut.
Karena Ferdy Sambo turut disangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
"Jadi kemungkinan menurut saya, ini majelisnya berbeda, satu majelis khusus, majelis buat FS yang punya kaitan dengan Obstruction of Justice," jelas Jamin.
Ada pula majelis hakim lainnya yang khusus untuk menyidangkan kasus Obstruction of Justice yang menjerat 6 tersangka lain selain Ferdy Sambo.
"Satu lagi majelis terkait dengan teman-teman yang Obstruction of Justice seperti Pak Hendra dan teman-teman lainnya yang satu angkatan dia (Ferdy Sambo)," papar Jamin.

Perlu diketahui, sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bharada E Diyakini Bisa Buat Terang Benderang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar menjadi terang benderang.
Keluarga Brigadir J pun memaafkan dan mempertimbangkan soal keringanan hukuman teruntuk Bharada E tersebut.
Pakar menyebut, hakim juga bisa memberikan keringanan apabila keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang sidang, keluarga Brigadir J mempertimbangkan soal keringanan hukuman untuk Bharada E.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak menilai bahwa Bharada E menjadi pembuka agar kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang.
Keluarga pun sudah memaafkan Bharada E.
Mereka juga mempertimbangkan soal keringanan hukuman.
Roslin menyebut, pihak keluarga juga sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga Bharada E.
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatannya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringanan kami pertimbangkan," kata Roslin, pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir J pada Sabtu (15/10/2022) di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, mengutip Tribun Jambi.
Sementara itu, menurut pakar hukum, Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan hukuman dari hakim.
Hal ini bisa saja terjadi apabila keluarga Brigadir J telah memaafkannya.
"Kalau keluarga (Brigadir J -red) sudah memaafkan, itu tentunya akan memberikan keringanan, dalam konteks hakim melihat bahwa keluarga sudah legowo, sudah ikhlas, kemudian keluaga memberikan satu apresiasi karena memperlancar proses ini," terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (16/10/2022).
Aan menyebut, dalam sistem hukum di Indonesia, memaafkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan atau meringankan hukuman.
Keyakinan hakim disebut menjadi hal yang paling menentukan dari persidangan meskipun terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Bisa saja para terdakwa ini berdalih, dan kemudian saksi juga punya alibi atau keterangan yang lain, kemudian terdakwa punya keterangan yang lain juga. Itu sudah biasa di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.
Ferdy Sambo Pakai Batik Berompi 01
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di lokasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo mengenakan baju batik berbalut rompi tajanan merupakan terdakwa yang paling terakhir hadir di PN Jaksel.
Ferdy Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.
Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.
Sebelumnya, ada terdakwa Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Tidak lama setelah itu giliran terdakwaKuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.
Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.
Tambah ketiganya menunduk ketika mendaratkan kaki di lokasi sidang.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sesuai jadwal, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Sidang Perdana Ferdi Sambo Cs Tak Dihadiri Keluarga Brigadir J, Hanya Saksikan dari Televisi
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkap, pihak keluarga tidak hadir dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Diketahui sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Martin menyebut, hanya pihak pengacara yang terkonfirmasi menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami baru pulang dari Jambi setelah memperingati 100 hari wafatnya Brigadir Josua. Agenda besok yang hadir adalah hanya kuasa hukum. Keluarga tidak hadir," ujar Martin dikutip dalam streaming Kompas Tv, Senin (16/10/2022).
Ia melanjutkan, keluarga akan hadir saat sidang membuktikan.
Ditambahkan, ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarata pihaknya berharap sidang yang dihadiri empat terdakwa ini dapat berjalan lancar.
"Kemarin kita memohon doa dari keluarga agar persidangan Senin berjalan baik. Untuk sidang besok kami saksikan languing dari televisi," kata dia.
Nantinya, pihak keluarga akan hadir dalam sidang pemberian saksi dimana ada 11 anggota keluarga yang turut menjadi saksi
Dalam sidang hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Ferdy Sambo Akan Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Terpisah dari Bharada E
Djuyamto menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/itri Wulandari/Miftah Salis/Rina Ayu Panca Rini/Abdi Ryanda Shakti/Tribun Jambi/Kompas TV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasan Ada 3 Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Cs"