Sidang Ferdy Sambo
Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Menyaksikan Langsung Lewat Siaran Televisi
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu Brigadir J tak hadiri sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat menyimak lembar dakwaan dan sesekali Ferdy Sambo terlihat menuliskan sesuatu di berkas dakwaan.
Isi Surat Dakwaan Putri Candrawathi
Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Senjata milik Brigadir J itu berjenis Steyr Aug, Kaliber 223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun perintah tersebut dikatakan Putri Candrawathi kepada Bharada E setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli 2022.
Sementara kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali turun ke lantai satu melalui tangga.
Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper.
Tas koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.
Lalu, Bharada E pun kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.
"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.
Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.
"Setelah itu, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADXAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.)," tertulis dalam surat dakwaan.