Berita Bekasi
Polisi Tangkap 1 Lagi Tahanan Polsek Jatiasih yang Telah Kabur
Sementara itu, satu tahanan lain masih dalam proses pengejaran tim yang sudah disebar di lapangan untuk melakukan penangkapan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Polres Metro Bekasi Kota kembali menangkap satu orang tahanan yang kabur dari ruang sel tahanan Polsek Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Kini total tahanan yang sudah diamankan ada enam orang dari tujuh tahanan.
Sementara itu, satu tahanan lain masih dalam proses pengejaran tim yang sudah disebar di lapangan untuk melakukan penangkapan.
"Benar, satu tahanan kembali diamankan. Saat itu total ada 6 yang sudah ditangkap," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Senin (17/10/2022).
Kendati demikian, Kombes Hengki mengaku belum dapat menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan kembali menyampaikan secara mendetail usai seluruh tahanan Polsek Jatiasih yang kabur berhasil ditangkap seluruhnya.
BERITA VIDEO: LPSK AKAN OPTIMALKAN RUANG TAHANAN KHUSUS JUSTICE COLLABORATOR
Seperti diketahui, sebanyak tujuh tahanan Polsek Jatiasih kabur dari ruang tahanan pada Kamis (13/10/2022) malam.
Tujuh tahanan tersebut merupakan tahanan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dan juga narkoba.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan jika para tahanan tersebut kabur pada pukul 21.39 WIB.
Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Tersebar Kabar Korban Tengah Hamil
Baca juga: Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri di Karawang, Alasannya karena Kesal Kerap Dihina Mertua
Baca juga: Aksi Kelompok Pemuda dengan Membawa Senjata Tajam Terekam CCTV Warga di Bekasi
Ketika itu, mereka (tahanan) memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas jaga tahanan.
Hanya saja, dari tujuh tahanan yang kabur, cuma tiga tahanan yang tidak melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota langsung membentuk tim untuk segera menangkap para tahanan yang kabur itu.
Nama-nama tahanan kabur itu, diantaranya;
1. Gopar (Perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika)
2. Dola Aprian (Perkara Pasal 363 KUHP)
3. Iman alias Ambon (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)
4. Arif Budiman (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)
5. Saiful Bahri alias Uwing (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)
6. Achmad Ridwan (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)
7. Redo Palami (Perkara Pasal 363 KUHP)
Dianggap Lalai, Polres Metro Bekasi Kota Beri Sanksi 5 Perwira Polisi Usai Tahanan Kabur |
![]() |
---|
Berikut Fakta-fakta Kaburnya 7 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 5 Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi yang Kabur dari Bui, 2 Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
Polisi Sudah Tangkap Kembali 3 dari 7 Tahanan yang Kabur dari Polsek Jatiasih |
![]() |
---|