Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E Dihadiahi iPhone 13 Pro Max dan Dijanjikan Uang Rp 2 M
JPU sebut pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan istrinya ke Bharada E dan Bripka RR berupa ponsel iPhone 13 ProMax hingga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM - Digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo bisa disaksikan secara live streaming.
Pada sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Teriaki Bharada E: Woy! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR Diminta FS Tembak Brigadir J Sebelum Menyuruh Bharada E: Berani Tidak?
Baca juga: Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, JPU Sebut FS Sempat Menahan Diri Sebelum Membunuh Brigadir J
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tidak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).
Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.