Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E Dihadiahi iPhone 13 Pro Max dan Dijanjikan Uang Rp 2 M
JPU sebut pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan istrinya ke Bharada E dan Bripka RR berupa ponsel iPhone 13 ProMax hingga dijanjikan uang Rp 2 miliar.
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut seret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Maruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.