Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Massa Berteriak di Luar Gedung Pengadilan Negeri Jaksel: Hukum Mati Ferdy Sambo!
Diluar sidang Ferdy Sambo, sejumlah massa dari Pemuda Batak Bersatu meneriaki suami Putri Candrawathi "Hukum Mati Ferdy Sambo".
TRIBUNBEKASI.COM - Digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo bisa disaksikan secara live streaming.
Pada sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E Dihadiahi iPhone 13 Pro Max dan Dijanjikan Uang Rp 2 M
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Teriaki Bharada E: Woy! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Bripka RR Diminta FS Tembak Brigadir J Sebelum Menyuruh Bharada E: Berani Tidak?
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Diluar sidang, sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu meneriakkan hukum mati terhadap Ferdy Sambo.
Hal itu mereka sampaikan saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, sebagian massa dari Pemuda Batak Bersatu tersebut tak bisa masuk ke dalam Gedung PN Jakarta Selatan karena dilarang petugas.

Namun, ada beberapa juga massa yang masuk ke arena gedung dan memantau sidang itu melalui layar monitor.
Sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu meneriakkan hukum mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel.
Beberapa massa yang tak diperbolehkan masuk terpaksa menunggu di luar pagar Gedung PN Jakarta Selatan.
"Hukum mati Ferdy Sambo," teriak sejumlah massa tersebut.
Hingga kini, sejumlah massa Pemuda Batak Bersatu tersebut berada di pinggir jalan depan Gedung PN Jakarta Selatan.
Bripka RR dan Bharada E Dihadiahi iPhone 13 Pro Max dan Dijanjikan Uang Rp 2 M
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tidak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).
Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.
Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.
Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut seret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Maruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?", selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR Tembak Brigadir J
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo sempat meminta Bripka RR atau Ricky Rizal untuk menembak sebelum menyuruh Bharada Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J.
Awalnya menurut jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Ada apa di Magelang?" kata jaksa menirukan percakapan Ferdy Sambo ke Ricky Rizal di lantai tiga rumah rumah pribadinya, di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada (8/7/2022).
Namun, saat itu Ricky Rizal mengaku tak mengetahui peristiwa di Magelang.
Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Ricky Rizal bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Yosua.
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," ujar Ferdy Sambo.
Saat itupun, Ferdy Sambo meminta kesediaan Ricky Rizal untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" ucap Ferdy Sambo.
Terhadap perintah itu, Ricky Rizal mengatakan dirinya tak memiliki mental yang kuat untuk menembak Brigadir J.
"Tidak berani Pak karena saya enggak kuat mentalnya Pak," ungkap Ricky Rizal.
FS Sempat Menahan Diri Sebelum Membunuh Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sempat menenangkan diri sebelum akhirnya menyusun strategi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyusunan strategi terhadap pembunuhan Brigadir J itu dilakukan setelah dirinya mendengar adanya cerita kalau sang istri Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara dugaan pembunuhan berencana, atas terdakwa Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal jika berdasar pada dakwaan tersebut, kabar adanya pelecehan itu belum dipastikan kebenarannya.
Singkatnya, peristiwa itu berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diketahui sudah menunggu kedatangan para rombongan tersebut termasuk ada Brigadir J di dalam rombongannya.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi, red) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (17/10/2022).
Meski sudah merasa marah dengan apa yang didengarnya saat di Magelang, namun Ferdy Sambo disebut masih sempat menahan amarahnya.
Hal itu kata jaksa didasari pada pengalaman Ferdy Sambo sebagai anggota polri yang menjabat sebagai Mantan Kadiv Propam Polri.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk menyusun rencana jahat yakni melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo."
"Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," ucap jaksa.
Strategi Ferdy Sambo awalnya diketahui oleh tersangka lain yang juga merupakan ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal.
Bahkan Ferdy Sambo sempat menanyakan kesediaan dari Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, hanya saja Ricky Rizal menolak perintah dari Ferdy Sambo itu.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa seraya mencontohkan percakapan keduanya.
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengamini penolakan dari Ricky Rizal, namun meminta kepada ajudannya itu untuk membekingi jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Namun, bukan dihalangi, Ricky Rizal malah seakan membiarkan Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya itu.
Bahkan Ferdy Sambo juga sempat meminta Ricky Rizal untuk memanggil tersangka lain dalam hal ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menemui Ferdy Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berbeda dengan Ricky Rizal, atas perintah tersebut Bharada E justru menyatakan siap untuk melakukan arahan dari atasannya tersebut.
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata dia.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharada E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 WIB.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Isi Surat Dakwaan Putri Candrawathi
Salah satu isi surat dakwaan dari Putri Candrawathi menyebutkan, dirinya memerintahkan Bharada E agar menyimpan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Senjata milik Brigadir J itu berjenis Steyr Aug, Kaliber 223 di kamar pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun perintah tersebut dikatakan Putri Candrawathi kepada Bharada E setelah perjalanan dari Magelang pada 8 Juli 2022.
Sementara kamar pribadi Ferdy Sambo berada di lantai tiga di rumah pribadi Jalan Saguling.
"Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengikuti Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI masuk ke dalam rumah dan naik kel lantai tiga melalui samping lift sambil membawa senjata laras panjang Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 untuk disimpan di lemari senjata milik Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sesuai degnan permintaan dan kehendak Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI," demikian tertulis dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah menyimpan senjata, Bharada E bersama Kuat Maruf kembali turun ke lantai satu melalui tangga.
Kemudian Bharada E bertemu dengan Brigadir J yang tengah meletakkan tas koper.
Tas koper tersebut lalu dibawa oleh Bharada E menuju lantai tiga.
Lalu, Bharada E pun kembali ke lantai satu dan melakukan tes PCR bersama dengan Brigadir J.
"Selanjutnya Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU membawa tas koper tersebut ke lantai tiga, kemudian Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan test PCR," lanjut isi surat dakwaan.
Setelah test PCR, Bharada E dan Brigadir J keluar rumah dan berbincang dengan Bripka RR, Kuat Maruf dan ajudan lainnya.
"Setelah itu, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU bersama Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar rumah melalui garasi dan ikut bergabung sambil berbincang-bincang dengan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi KUAT MA'RUF, Saksi ADXAN ROMER, Saksi PRAYOGI IKTARA WIKATON, Saksi DAMIANUS LABA KOBAN (DAMSON) dan Saksi FARHAN SABILLAH (pengawal motor Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.)," tertulis dalam surat dakwaan.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Putri Candrawathi tiba terlebih dahulu di PN Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Ia diantar dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan dikawal oleh anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi mengenakan kemeja berwarna putih dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 69.
Tak berselang lama, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang dengan menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan.
Mereka memakai kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, Ferdy Sambo datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri dengan bersenjata lengkap.
Saat turun, Ferdy Sambo tampak memakai pakaian batik berwarna cokelat dengan dibalut rompi tahan dari kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
Ia tampak tak menghiraukan panggilan dari awak media dan langsung masuk ke PN Jakarta Selatan tanpa mengeluarkan satu patah kata pun.
Ada Tiga Majelis Hakim dalam Sidang
Hari ini, digelar sidang perdana sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pada Senin (17/10/2022).
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di sidang yang akan dilakukan secara terbuka untuk umum tersebut, tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi akan terlebih dahulu menjalani persidangan.
Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa akan ada majelis hakim yang berbeda antara kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
Untuk tersangka Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf hanya akan jalani sidang dengan disangkakan Pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Bharada E dan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan ibu PC tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice," kata Jamin, dalam program Kompas TV, Senin (17/10/2022).
Oleh karena itu, menurutnya, dalam persidangan kali ini akan ada majelis hakim yang berbeda antara Ferdy Sambo dengan 4 tersangka tersebut.
Karena Ferdy Sambo turut disangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
"Jadi kemungkinan menurut saya, ini majelisnya berbeda, satu majelis khusus, majelis buat FS yang punya kaitan dengan Obstruction of Justice," jelas Jamin.
Ada pula majelis hakim lainnya yang khusus untuk menyidangkan kasus Obstruction of Justice yang menjerat 6 tersangka lain selain Ferdy Sambo.
"Satu lagi majelis terkait dengan teman-teman yang Obstruction of Justice seperti Pak Hendra dan teman-teman lainnya yang satu angkatan dia (Ferdy Sambo)," papar Jamin.
Perlu diketahui, sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.
Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Bharada E Diyakini Bisa Buat Terang Benderang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar menjadi terang benderang.
Keluarga Brigadir J pun memaafkan dan mempertimbangkan soal keringanan hukuman teruntuk Bharada E tersebut.
Pakar menyebut, hakim juga bisa memberikan keringanan apabila keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang sidang, keluarga Brigadir J mempertimbangkan soal keringanan hukuman untuk Bharada E.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak menilai bahwa Bharada E menjadi pembuka agar kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang.
Keluarga pun sudah memaafkan Bharada E.
Mereka juga mempertimbangkan soal keringanan hukuman.
Roslin menyebut, pihak keluarga juga sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga Bharada E.
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatannya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringanan kami pertimbangkan," kata Roslin, pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir J pada Sabtu (15/10/2022) di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, mengutip Tribun Jambi.
Sementara itu, menurut pakar hukum, Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan hukuman dari hakim.
Hal ini bisa saja terjadi apabila keluarga Brigadir J telah memaafkannya.
"Kalau keluarga (Brigadir J -red) sudah memaafkan, itu tentunya akan memberikan keringanan, dalam konteks hakim melihat bahwa keluarga sudah legowo, sudah ikhlas, kemudian keluaga memberikan satu apresiasi karena memperlancar proses ini," terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (16/10/2022).
Aan menyebut, dalam sistem hukum di Indonesia, memaafkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan atau meringankan hukuman.
Keyakinan hakim disebut menjadi hal yang paling menentukan dari persidangan meskipun terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Bisa saja para terdakwa ini berdalih, dan kemudian saksi juga punya alibi atau keterangan yang lain, kemudian terdakwa punya keterangan yang lain juga. Itu sudah biasa di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.
Ferdy Sambo Pakai Batik Berompi 01
Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di lokasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Ferdy Sambo mengenakan baju batik berbalut rompi tajanan merupakan terdakwa yang paling terakhir hadir di PN Jaksel.
Ferdy Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.
Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.
Sebelumnya, ada terdakwa Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 WIB.
Tidak lama setelah itu giliran terdakwaKuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.
Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.
Tambah ketiganya menunduk ketika mendaratkan kaki di lokasi sidang.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sesuai jadwal, sidang digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Sidang Perdana Ferdi Sambo Cs Tak Dihadiri Keluarga Brigadir J, Hanya Saksikan dari Televisi
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkap, pihak keluarga tidak hadir dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Diketahui sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Martin menyebut, hanya pihak pengacara yang terkonfirmasi menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami baru pulang dari Jambi setelah memperingati 100 hari wafatnya Brigadir Josua. Agenda besok yang hadir adalah hanya kuasa hukum. Keluarga tidak hadir," ujar Martin dikutip dalam streaming Kompas Tv, Senin (16/10/2022).
Ia melanjutkan, keluarga akan hadir saat sidang membuktikan.
Ditambahkan, ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarata pihaknya berharap sidang yang dihadiri empat terdakwa ini dapat berjalan lancar.
"Kemarin kita memohon doa dari keluarga agar persidangan Senin berjalan baik. Untuk sidang besok kami saksikan languing dari televisi," kata dia.
Nantinya, pihak keluarga akan hadir dalam sidang pemberian saksi dimana ada 11 anggota keluarga yang turut menjadi saksi
Dalam sidang hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Ferdy Sambo Akan Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Terpisah dari Bharada E
Djuyamto menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fitri Wulandari/Miftah Salis/Rina Ayu Panca Rini/Tribun Jambi/Kompas TV)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Brigadir J di PN Jaksel, Massa Teriak Hukum Mati Ferdy Sambo"