Berita Bekasi

Masih Ada 1 Tahanan Kabur yang Belum Tertangkap, Polisi: Sedang Kami Kejar, Mohon Dukungan

Kombes Hengki mengatakan akan meningkatkan pengawasan bahkan ia pun juga akan memperbanyak CCTV di Polsek-Polsek yang ada di Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ilustrasi - Tahanan kabur. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang tahanan Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, kabur pada Kamis (13/10/2022) malam lalu.

Para tahanan tersebut diperkirakan melarikan diri dari ruang tahanan pada pukul 21.39.

Kaburnya para tahanan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.

Tujuh tahanan Polsek Jatiasih yang labur diperkirakan meloloskan diri lewat lubang ini, Kamis (13/10/2022) malam.
Tujuh tahanan Polsek Jatiasih yang labur diperkirakan meloloskan diri lewat lubang ini, Kamis (13/10/2022) malam. (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)

"Benar, masih dalam pengejaran," kata Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).

Dia menduga para tahanan ini kabur dengan cara membobol tembok toilet di bagian belakang Mapolsek Jatiasih.

Menurut informasi yang dihimpun, hilangnya 7 tahanan itu baru diketahui petugas piket Reskrim, Brigadir Agus Riyanto, pada Jumat (14/10/2022) pagi.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Mulai Langka, Dinkes: Kami Sedang Usulkan

Baca juga: Tak Bergerak, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini seperti Kemarin, Simak Rinciannya

Petugas piket Pamdal, Ipda Rudiyantodidapati, memeriksa di sekitar ruang tahanan, dan menemukan tembok samping kamar mandi dalam keadaan berlubang.

Tembok tersebut berlubang dengan diameter lubang kurang lebih 40 centimeter, dan besi teralis dalam kondisi bengkok.

Diduga para tahanan ini sudah merencanakan pelarian ini, dan mereka melubangi dinding mengunakan 1 buah besi ukuran 13 dengan panjang 30 centimeter dan 1 buah sendok makan.

Berikut nama-nama tahanan yang melarikan diri:

1. Gopar (Perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika)

2. Dola Aprian (Perkara Pasal 363 KUHP)

3. Iman alias Ambon (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

4. Arif Budiman (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

5. Saiful Bahri alias Uwing (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika)

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved