Berita Kesehatan
Anak Sakit Demam untuk Sementara Disarankan Tak Konsumsi Obat-obatan
Dinkes harapkan orangtua utamakan terapi pengobatan tanpa obat kepada anak-anak yang mengalami demam dan menjalani perawatan di rumah
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
BERITA VIDEO : APOTEK DI BEKASI TARIK OBAT SIRUP
"Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Karena memang dari catatan pemerintah pusat, kasus Gangguan Ginjal Akut mayoritas terjadi pada anak usia balita," ungkapnya.
Bukan hanya itu, dr Alamsyah juga meminta kepada para orangtua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tak perlu merasa khawatir atas kasus yang telah menyerang 206 anak-anak di Indonesia.
"Alhamdulillah sampai hari ini di Kabupaten Bekasi belum ada laporan kasus Gangguan Ginjal Akut. Namun demikian, para orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya," tutur dr Alamsyah.
Surat Edaran
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirup yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya.
Baca juga: Ribuan Burung Raptor Asal Siberia Hingga Jepang Lintasi Langit di Pegunungan Sanggabuana Karawang
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ferdy Sambo dan Putri Hadir Dengarkan Tanggapan Jaksa
"Poin pertama, semua sediaan sirup mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI," tutur Alamsyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Kedua, meski untuk sementara tidak boleh diresepkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirup dari apotek, klinik dan toko obat.
Kemudian, pihaknya meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan Peningkatan Kewaspadaan (PE) pada kasus anuria, warna urin, dan gejala AKI dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui seksi surveilance dan imunisasi nomor handphone Andi Suhandi, SKM (0858-17417568).
Sedangkan mengenai tata kelola obat, dapat menghubungi seksi kefarmasian nomor handphone Rahmadi, S.Si, Apt,M.Si (0856-95093216).
"Terakhir petugas dari Dinas kesehatan diminta untuk lakukan komunikasi, Informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat secara profesional dan proposional tentang penggunaan obat yang aman dan rasional serta terkait gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury)," ungkapnya.
Baca juga: Anjlok, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini Hanya Rp 933.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi, Dua Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.